Syarat Mengikuti Pemilu

 

 

 

 

Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik. Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:

  1. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
  2. memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah provinsi;
  3. memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
  4. menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
  5. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada nomor 2 dan nomor 3 yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
  6. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan sebagaimana pada nomor 2 dan nomor 4; dan
  7. mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.

Selengkapnya,,,www.asiamaya.com/undang-undang/pemilihan/pemilu_bab7.htm