Karakterristik Pemilu

 

Pemilu  hanya dapat disebut demokratis apabila memenuhi karakteristik tertentu.Menurut Austin Ranney(1982) ada 8 kriteria pokok bagi pemilu demokratis yaitu :
A.   HAK PILIH UMUM
Pemilu hanya bisa disebut demokratis apabila semua warga Negara dewasa menikmati hak pilih pasif ataupun aktif
1)    Hak Pilih Aktif
Adalah hak warga Negara yang sudah memenuhi syarat untuk memilih wakilnya di DPR,DPD,DPRD,Presiden-Wapres,dan Kepala Daerah-Wakada,yaitu
·         Berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin(saat pendaftaran pemilih)
·         Nyata-nyata sedang tidak terganggu jiwanya/ingatannya
·         Tidak di cabut hak pilihnya,berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
·         Tidak sedang menjalani hukum pidana penjara
·         Terdaftar dalam daftar pemilihan tetap (DPT)
2)   Hak Pilih Pasif
Adalah hak warga Negara yang sudah memenuhi syarat untuk dipilih menjadi anggota DPR,dan DPRD.
 
Sehubungan dengan hak pilih dan memilih, maka hendaknya masyarakat dapat:
               a.   Menggunakan hak memilih dan dipilih  sebaik-baiknya.
               b.   Menghormati badan permusyawaratan/perwakilan.
c. Menerima dan melaksanakan hasil keputusan yang telah dilakukan secara          demokratis, dengan itikad baik dan tanggung jawab.
           
     
Pembatasan atau pencabutan hak pilih semestinya hanya bisa dilakukan atas dasar yang obyektif dan masuk akal, lazimnya berupa ketidakcakapan (misalnya: batasan umur, kondisi kejiwaan) dan ketidakmungkinan (misalnya: narapidana). Pembatasan itu sendiri harus melalui suatu prosedur yang jujur dan adil, yaitu melalui mekanisme kontrol dan penyeimbang. Hanya dengan begitu, maka tindakan sewenang-wenang dari pihak yang berkuasa dapat diantisipasi.
 
Dan pembatasan  ditentukan secara demokratis yaitu lewat Undang-Undang.Pada dasarnya semua Warga Negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan UU ini berhak mengikuti pemilu dan dalam arti umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku tanpa diskriminasi berdasarkan suku,agama,ras,golongan,jenis kelamin,kedaerahan,pekerjaan,dan status sosial.
B.    KESETARAAN BOBOT SUARA
Adanya keharusan jaminan bahwa suara tiap-tiap pemilih di beri bobot yang sama dimana tidak boleh ada sekelompok warga Negara apapun kedudukan,sejarah kehidupan,dan jasa-jasanya yang memperoleh lebih banyak wakil dari warga lainnya(maksudnya dalam pemilihan tersebut semua pemilih bobot persentase suara per orang nya itu sama tanpa memikirkan kedudukan,sejarah kehidupan,dan jasa-jasanya),karenanya kuota bagi sebuah kursi parlemen harus berlaku umum.Kalau misalnya ditentukan bahwa setiap kursi parlemen berharga 42.000 suara, maka  harus ada jaminan bahwa tak ada sekelompok warga Negara pun yang jumlahnya kurang dari kuota tersebut mendapatkan 1 atau bahkan lebih kursi di parlemen.
 
C.    TERSEDIANYA PILIHAN YANG SIGNIFIKAN
Maksudnya tersedianya pilihan yang nyata,yang kelihatan perbedaannya dengan pilihan-pilihan yang lain dimana hakikatnya memang mengansumsikan adanya lebih dari 1 pilihan,lalu perbedaan dalam pilihan itu bisa sangat sederhana seperti perbedaan antara 2 orang/lebih calon,atau perbedaan yang lebih rumit antara 2 atau lebih garis politik/program kerja yang berlainan,sampai ke perbedaan antara 2/lebih ideologi.
 
 
D.   KEBEBASAN NOMINASI
Pilihan-pilihan memang harus datang dari rakyat sendiri sehingga prinsip kebebasan nominasi juga menyiratkan pentingnya kebebasan berorganisasi.Melalui organisasi itu kelompok-kelompok rakyat bergumul mengajukan alternative terbaik bagi upaya mewujudkan kesejahteraan bangsanya dan organisasi itu pula masing-masing kelompok rakyat membina,menyeleksi,dan menominasikan/mencalonkan calon-calon yang mereka nilai mampu mewujudkan kesejahteraan itu serta mereka di nilai mampu menerjemahkan pemerintahan Negara.Intinya di dalam kebebasan berorganisasi terkandung prinsip kebebasan menominasikan calon wakil rakyat dimana dengan cara itu pilihan-pilihan yang signifikan dapat di jamin dalam pemilu
 
E.    PERSAMAAN HAK  KAMPANYE
Program kerja dan calon-calon unggulan tidak akan bermakna jika tidak di ketahui oleh massa pemilih,maka kampanye menjadi amat penting kedudukannya dalam pemilu.Maka semua calon di beri persamaan hak untuk melakukan kampanye tersebut dimana mensyaratkan adanya kebebasan komunikasi dan keterbukaan informasi.Sehingga melalui kampanye tersebut massa pemilih di perkenalkan dengan para calon dan program kerja para kontestan pemilu atau paling tidak massa pemilih di segarkan kembali ingatannya atau di gugah perhatiannya terhadap masalah-masalah nasional,regional,ataupun local yang ada serta pemecahan masalah yang di tawarkan para kontestan sehingga massa pemilih tergugah atau ingin memilih kontestan yang menarik minat mereka.
 
F.    KEBEBASAN DALAM MEMBERIKAN SUARA
Jika semua prinsip diatas di tegakkan masih ada juga jaminan bahwa para pemilih dapat menentukan pilihannya secara bebas artinya setiap Warga Negara yang memilih bebas menentukan pilihannnya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun, dan dalam melaksanakan haknya setiap warga Negara di jamin keamanannya sehingga dapat memilih sesuai kehendak/pertimbangan hati nuraninya dan kepentingannya
 
G.    KEJUJURAN DALAM PENGHITUNGAN SUARA
Perhitungan suara harus di lakukan secara jujur dan terbuka sebab keseluruhan kegiatan si atas akan sia-sia jika tidak ada kejujuran dalam perhitungan suara, dan kecurangan dalam perhitungan suara akan menggagalkan upaya menjadikan rakyat ke dalam badan perwakilan rakyat.oleh karena itu Lembaga Pemantauan Independen Pemilu dibutuhkan untuk mewujudkan prinsip kejujuran dalam perhitungan suara.Maka dalam penyelenggaraan pemilu setiap penyelenggara,aparat pemerintah,peserta pemilu,pengawas pemilu,pemantau pemilu,pemilih,serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai peraturan perundang-undangan.
 
 
H.   PENYELENGGARAAN SECARA PERIODIK
Pemilu tidak boleh diajukan atau di undurkan sekehendak hati penguasa.Dimana umumnya pemilu di Indonesia di laksanakan dalam periode waktu 5 tahun sekali yang di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum(KPU).Jadi pemilu sendiri dimaksudkan sebagai sarana penyelenggaraan pergantian penguasa secara damai dan terlembaga.
Adapun tahapan Pilpres :
·       Pendaftaran pemilih-warga Negara
pada prinsipnya prosedur dan proses pendaftarannya menggunakan DPT
·       Pencalonan Presiden dan Wakil presiden
Berdasarkan ketentuan UU No.42/2008 tentang Pilpres-Wapres Ri,bahwa pasangan  Capres-Cawapres di usulkan-didaftarkan  Parpol atau Gabungan Parpol kepada KPU, dan harus memperoleh min 20% dari jumlah anggota DPR atau 25% dari perolehan suara sah Nasional dalam pemilu DPR
·       Kampanye pemilu Presiden dan Wakil presiden
Kampanye Pilpres dilakukan selama 30 hari dan masa tenang 3 hari, yang dilakukan oleh Tim Kampanye dan di bentuk oleh pasangan Capres-Cawapres bersama Parpol atau Gabungan Parpol yang mengusulkannya.Dana kampanye berasal dari pasangan Capres-Cawapres, Parpol atau Gabungan Parpol,dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yaitu sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.  Dana kampanye harus di simpan dalam rekening khusus yang terdaftar di KPU, dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp. 100 juta dan badan hukum swasta maksimal Rp. 750 juta.
·        Pemungutan dan perhitungan suara
·       Penetapan calon terpilih dan pelantikan
Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman hasil Pilpres di lakukan KPU,dalam waktu 30 hari sejak hari pemungutan suara.