Sejarah Pemilu di Indonesia

 

Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kta. Setelah amandemen keempat UUD 1945  pada 2012 pemilihan Presiden dan  Waki Presiden  (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.

 

Silakan klik disini untuk melihat lebih lengkapnya,,,id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_di_Indonesia

Blog

PROFILE

30/06/2013 11:37
PROFILE   Nama        : Adrianus Dino Nim           : MP 201100792 Prodi         : Manejemen Perusahaan Asal           : Ntt -...